logo

Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330

Penandatanganan Kontrak Pemantauan Kualitas Air Laut dengan DIRJEN PPKL – Direktorat PPKPL Kementerian Lingkungan Hidup, Anggaran 2023

May 02, 2023 - News

JAKARTA, AASNews - Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut adalah salah satu direktorat di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan air laut di Indonesia.

Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut adalah menurunkan beban pencemaran dan tingkat kerusakan wilayah pesisir dan laut, serta menurunkan tingkat kerusakan wilayah pesisir dan laut.

Pemantauan kualitas air laut penting dilakukan karena laut memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan ekosistem global.

Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) merupakan salah satu program KLHK dalam pemantauan kualitas air laut. KLHK melakukan pengukuran IKAL untuk mengevaluasi kondisi kualitas air laut secara keseluruhan dalam suatu wilayah atau zona tertentu.

Pengukuran IKAL KLHK dilakukan dengan mengukur sejumlah parameter fisika, kimia, dan biologi pada air laut, seperti suhu, salinitas, pH, oksigen terlarut, kekeruhan, total padatan tersuspensi, total nitrogen, total fosfor, dan kandungan bakteri. Pengukuran ini dilakukan secara berkala dan teratur di sejumlah titik yang telah ditetapkan di wilayah laut Indonesia.

Dengan informasi ini, KLHK dapat mengidentifikasi sumber pencemar, memantau perubahan kualitas air laut dari waktu ke waktu, memberikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang kondisi laut yang ada, merencanakan strategi pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan serta melakukan tindakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan air laut.

Selain itu, hasil pengukuran IKAL KLHK juga dapat digunakan sebagai dasar bagi pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya laut. Hasil pengukuran ini dapat dipublikasikan dan diakses oleh masyarakat luas, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan laut.

AAS Laboratory ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan – Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup sebagai laboratorium lingkungan yang akan melakukan Pemantauan Kualitas Air Laut Tahun Anggaran 2023 per 2 Mei 2023 hingga 7 Desember 2023.

Penandatanganan Kontrak Air Laut dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan – Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup Anggaran 2023, telah dilaksanakan tanggal 2 Mei 2023 di Kantor KLHK, diwakilkan oleh Director PT AAS Laboratory dan Sales Manager PT AAS Laboratory.

Ruang lingkup pekerjaan terdiri atas:

  • Pengambilan sampel air laut di 361 titik di 34 provinsi sebanyak 2 tahap;
  • Pendokumentasian foto dan video pengambilan sampel kualitas air laut;
  • Data hasil pembacaan koordinat dari GPS saat pengambilan sampel di lapangan; dan
  • Analisa sampel air laut untuk 27 parameter pada 361 titik sebanyak 2 tahap yang dituangkan ke dalam Sertifikat Hasil Uji.

Bagikan di        

 

Kembali ke Berita