logo

Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330

Permen LH No. 11 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Atur Baku Mutu Air Limbah Domestik

October 02, 2025 - News

Jakarta –  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik pada 9 September 2025. Regulasi ini menggantikan regulasi sebelumnya, Permen LH No. 68 Tahun 2016, dengan sejumlah perubahan mendasar pada beberapa parameter mutu air limbah yang diatur.

Permen LH No. 11 Tahun 2025 menetapkan baku mutu air limbah domestik yang lebih ketat, sekaligus memberikan pedoman standar teknologi pengolahan air limbah. Aturan ini berlaku untuk berbagai skala kegiatan, baik rumah tangga, usaha kecil, hingga fasilitas komunal. Permen LH Tahun 2025 (Lampiran 1) juga menambahkan aspek mikrobiologi yang sebelumnya belum diatur. Tabel berikut menunjukkan perbedaan parameter dan baku mutu dengan aturan sebelumnya.

Parameter

Permen LH No.68 Tahun 2016

Permen LH No.11 Tahun 2025

pH 6 – 9 6 – 9 (semua kategori)
BOD (mg/L) 30

Kakus → Media Air: 150
Non-Kakus → Media Air: 30–75
Nonkakus → Irigasi/Drainase: 12
Air Limbah Domestik (ALD) Pemanfaatan: 12
ALD pemanfaatan formasi tertentu: 6

COD (mg/L) 100

Kakus → Media Air: 300
Nonkakus → Media Air: 100
Nonkakus → Irigasi/Drainase: 80
ALD Pemanfaatan: 80

TSS (mg/L) 30

Kakus → Media Air: 100
Nonkakus → Media Air: 30 - 50
ALD Pemanfaatan: 30

Minyak & Lemak (mg/L) 5

Kakus → Media Air: 50
Nonakus → Media Air: 5 - 10

Amoniak (mg/L) 10 Nonkakus → Media Air: 10 - 20
Total Coliform (jumlah/100 mL) 3000
Fecal Coliform (jumlah/100 mL) Kakus & Non-Kakus → Media Air: 1000 Irigasi/Drainase & ALD Pemanfaatan: 200
Residual Klorin (mg/L) 1 (Kecuali Kakus dan ALD Formasi tertentu)
Salmonella Negatif (semua kategori)
Shigella Negatif (semua kategori)
Vibrio cholera Negatif (semua kategori)
Streptococcus Negatif (semua kategori)
Detergen Total (mg/L) Non-Kakus → Media Air: 5–10 
Nitrat sebagai N (mg/L) –  ALD formasi tertentu: 10
Debit (L/orang/hari) 100

 

Dari tabel tersebut terlihat bahwa: nilai untuk BOD dan COD mengalami pengetatan drastis, regulasi baru menambahkan parameter mikrobiologi lebih luas (Fecal coliform, Salmonella, Shigella, Vibrio cholerae, Streptococcus, dan parameter seperti amoniak dan debit per orang tidak muncul dalam daftar parameter pokok regulasi tahun 2025, berbeda dengan regulasi tahun 2016

Dengan regulasi baru ini, diharapkan kualitas air limbah domestik yang dilepas ke lingkungan menjadi lebih aman. Penambahan parameter mikrobiologi menunjukkan perhatian yang lebih besar pada aspek kesehatan masyarakat. Di sisi lain, teknologi pengolahan limbah pun dituntut lebih canggih agar mampu menurunkan beban pencemar lebih efektif.

KLHK juga memperkenalkan pengaturan berdasarkan jenis limbah (kakus/nonkakus), sistem pengolahan (tersendiri / terintegrasi), dan jenis pelepasan (ke media air, drainase, pemanfaatan), sehingga satu standar baku mutu tidak berlaku tunggal untuk semua kondisi. 

Sebagai laboratorium lingkungan yang terakreditasi, AAS Laboratory siap mendukung implementasi Permen LH No. 11/2025. Layanan uji yang tersedia meliputi pengujian parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi, hingga pendampingan teknis bagi instansi dan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem pengolahan limbah domestik agar memenuhi standar terbaru. Dengan dukungan instrumen canggih dan tim ahli berpengalaman, AAS Laboratory berkomitmen membantu pemerintah, industri, dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan sesuai regulasi terbaru.

Bagikan di        

 

Kembali ke Berita