Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330
Depok, AAS News - Sistem Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (Continuous Emission Monitoring System/ CEMS) merupakan suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter emisi dan laju alir yang dilakukan secara terus menerus. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 13 Tahun 2021 mengatur tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK). Peraturan ini mewajibkan pemantauan emisi secara terus-menerus untuk mengukur dan merekam konsentrasi gas serta partikel yang dihasilkan dari kegiatan industri sebagaimana yang tercantum pada pasal 2 ayat (1).
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan melakukan pemantauan Emisi menggunakan CEMS, wajib mengintegrasikan pemantauan Emisinya ke dalam SISPEK” (PermenLHK No. 13 Tahun 2021, Pasal 2 Ayat (1))
Menurut KLHK, terdapat 10 sektor industri yang wajib menerapkan CEMS, yaitu:
|
1. Industri peleburan besi dan baja |
6. Industri pertambangan |
1. Cylinder Gas Audit (CGA)
CGA adalah pengujian akurasi dari sistem pemantauan Emisi secara terus menerus yang bertujuan untuk menentukan ketepatan mengukur gas yang telah tersertifikasi.
Parameter Pengujian CGA terdiri dari Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Oksida (NO), Sulfur Dioksida (SO2), Merkuri (Hg), dan Laju Alir.
2. Response Correlation Audit (RCA)
RCA adalah serangkaian pengujian yang dilakukan secara spesifik untuk menjamin secara kontinu validitas pengukuran partikulat dengan pemantauan Emisi secara terus menerus. Parameter Pengujian RCA terdiri dari PM/Opasitas
3. Relative Accuracy Test Audit (RATA)
RATA adalah perbedaan rata-rata absolut antara konsentrasi gas dengan peralatan pemantauan secara terus menerus dan nilai yang ditentukan dengan Metode Referensi sebagaimana dalam EPA yaitu 40CFR75 dan/atau 40 CFR60. Parameter Pengujian RATA terdiri dari Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Oksida (NO), Sulfur Dioksida (SO2), Merkuri (Hg), dan Laju Alir.
1. Registrasi
Perusahaan mengisi formulir registrasi dan melampirkan surat permohonan secara daring.
2. Validasi registrasi
Permohonan perusahaan akan divalidasi oleh Direktur Jenderal, kemudian perusahaan akan menerima nomor registrasi.
3. Data administratif
Perusahaan melengkapi data pada aplikasi SIMPEL PPU, termasuk profil perusahaan, titik penaatan cerobong, dan sumber emisi.
4. Data teknis
Perusahaan/industri mengisi data teknis CEMS pada aplikasi SIMPEL PPU yang mencakup referensi, profil, spesifikasi, analyzer, komunikasi, kalibrasi, serta data pendukung lainnya.
5. Verifikasi lapangan
Tim teknis Ditjen akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis secara faktual.
6. Uji konektivitas
Perusahaan akan menerima jadwal uji konektivitas yang dilaksanakan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
AAS Laboratory sebagai laboratorium pengujian lingkungan memiliki peran dalam memastikan penerapan CEMS berjalan efektif melalui audit menyeluruh yang memverifikasi kinerja sistem, validitas data, dan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku. Dengan dukungan pengujian yang akurat dan evaluasi yang independen, AAS Laboratory siap membantu untuk menyajikan data emisi yang dapat dipercaya, sekaligus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara dan mendukung terciptanya kualitas lingkungan yang lebih baik.
Kembali ke Berita