Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330
Depok, Januari 2026 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap lingkungan kerja agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, nyaman, serta mampu mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja mengatur berbagai faktor yang harus dikendalikan agar kondisi K3 terpenuhi. Faktor- Faktor tersebut antara lain faktor fisika, faktor kimia, faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi.
Faktor fisika merupakan faktor yang mempengaruhi aktivitas pekerja akibat penggunaan mesin, peralatan, bahan, dan kondisi lingkungan yang menyebabkan gangguan kepada tenaga kerja. Faktor ini meliputi iklim kerja (suhu, kelembapan, dll), kebisingan, pencahayaan, getaran, radiasi gelombang mikro, radiasi ultraviolet, radiasi medan magnet statis, dan pencahayaan.
Faktor kimia adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja karena penggunaan bahan kimia dan turunannya berupa kontaminan kimia di udara (gas, uap, dan partikulat) yang dapat menyebabkan penyakit pada tenaga kerja.
Faktor biologi merupakan faktor yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja karena makhluk hidup, meliputi hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja.
Faktor ergonomi berkaitan dengan kesesuaian antara pekerjaan, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja itu sendiri. Ketidaksesuaian Ini dapat mempengaruhi aktivitas karena dapat dapat menimbulkan risiko cedera, kelelahan, atau tekanan fisik jangka panjang. Bahaya ergonomi dapat diminimalkan melalui perancangan pekerjaan atau tempat kerja yang efektif, serta penggunaan alat dan perlengkapan kerja yang dirancang dengan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pekerja. Melalui analisis tempat kerja yang komprehensif, pemberi kerja dapat menetapkan prosedur yang tepat untuk menerapkan upaya tersebut.
Faktor psikologi adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang muncul dari hubungan interpersonal, tuntutan kerja, serta kondisi mental dan emosional tenaga kerja. Pengukuran faktor psikologi biasanya dilakukan melalui survei yang mampu mengidentifikasi penyebab stres kerja dan potensi dampaknya terhadap kesehatan mental tenaga kerja.
Sebagai laboratorium lingkungan dan PJK3, AAS Laboratory mendukung penerapan pengendalian lingkungan kerja secara komprehensif. Layanan Industrial Hygiene dari AAS Laboratory mengintegrasikan pemantauan lingkungan kerja, seperti pengukuran paparan faktor fisik, kimia, biologi, ergonomis, dan psikologis di tempat kerja. Melalui layanan ini, AAS Laboratory membantu pemberi kerja dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi paparan risiko lingkungan kerja yang berbahaya, memberikan data yang dapat digunakan sebagai dasar prosedur K3, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
Kembali ke Berita