Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330
Depok, Februari 2026 - Kualitas udara ambien merupakan salah satu indikator penting dalam pengelolaan kualitas lingkungan. Bagi industri, kawasan industri, proyek infrastruktur dan pelaku industri lainnya, pengujian laboratorium lingkungan menjadi bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, penggunaan jasa laboratorium lingkungan terakreditasi sangat penting untuk memastikan hasil analisis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengujian udara ambien adalah bagian dari pengujian lingkungan yang bertujuan untuk menganalisis kualitas udara bebas di sekitar aktivitas manusia. Berbeda dengan uji emisi cerobong, udara ambien menggambarkan kondisi udara yang langsung terpapar kepada masyarakat. Dalam praktiknya, sampling lingkungan dilakukan pada titik-titik strategis yang telah ditentukan, kemudian dianalisis di laboratorium menggunakan metode yang telah terstandarisasi.
Kewajiban pengujian kualitas udara ambien di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menetapkan baku mutu lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri sebagai bagian dari pengendalian pencemaran.
Melalui ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan monitoring lingkungan secara berkala melalui laboratorium yang kompeten dan terakreditasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
1. Partikulat (PM10 dan PM2.5), Parameter ini sering menjadi fokus dalam analisis lingkungan laboratorium karena dampaknya langsung terhadap kesehatan. Keduanya berhubungan dengan aktivitas pembakaran, kendaraan, dan industri2. Sulfur Dioksida (SO2), Gas yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara. Industri energi dan manufaktur biasanya wajib melakukan pengujian kualitas lingkungan terhadap parameter ini.
3. Nitrogen Dioksida (NO2), Berasal dari proses pembakaran suhu tinggi. Parameter ini penting dalam pengujian lingkungan untuk industri transportasi dan pembangkit
4. Karbon Monoksida (CO), Gas beracun akibat pembakaran tidak sempurna. Monitoring CO termasuk dalam standar uji lingkungan udara ambien.
5. Ozon (O3), Ozon troposfer terbentuk akibat reaksi fotokimia. Parameter ini sering dianalisis dalam monitoring lingkungan kawasan industri.
6. Timbal (Pb), Sebagai logam berat, timbal termasuk dalam kategori analisis logam berat lingkungan yang wajib diuji apabila terdapat potensi pencemaran industri.
7. Parameter Tambahan (Sesuai Kegiatan Industri), Beberapa kegiatan memerlukan parameter tambahan seperti: Total Suspended Particulate (TSP), Volatile Organic Compounds (VOC), Amonia (NH?), Hidrogen Sulfida (H?S)
Penentuan parameter biasanya tercantum dalam dokumen AMDAL atau izin operasional.
Sebagai bagian dari proses pengujian laboratorium lingkungan, tahapan yang dilakukan meliputi:
1. Penentuan titik sampling
2. Pengambilan sampel oleh tim sampling lingkungan
3. Analisis di laboratorium menggunakan metode tervalidasi
4. Interpretasi hasil dibandingkan dengan standar kualitas udara ambien
Laboratorium yang memiliki akreditasi ISO/IEC 17025 memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai sistem manajemen mutu.
Memilih laboratorium lingkungan terakreditasi memberikan manfaat antara lain hasil uji diakui, mendukung kepatuhan terhadap regulasi pengujian lingkungan Indonesia, mengurangi risiko sanksi, dan meningkatkan reputasi perusahaan. Bagi sektor pertambangan, manufaktur, energi, dan kawasan industri, penggunaan jasa laboratorium lingkungan yang kompeten adalah bagian dari manajemen risiko lingkungan.
Sebagai laboratorium lingkungan terakreditasi, AAS Laboratory menyediakan layanan pengujian dan pemantauan lingkungan yang mendukung kepatuhan industri terhadap regulasi nasional. Perusahaan ini merupakan penyedia jasa laboratorium lingkungan yang berdiri sejak 2009 dan telah memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menjamin kompetensi teknis serta validitas hasil pengujian. Layanan pengujian yang tersedia mencakup pengujian lingkungan pada berbagai matriks, industrial hygiene, pupuk pestisida, radioaktivitas lingkungan, hingga kalibrasi. Layanan ini membantu perusahaan dalam melakukan pemantauan lingkungan, pengendalian dampak, serta pemenuhan kewajiban regulasi lingkungan hidup di Indonesia.
Kembali ke Berita