logo

Jalan Raya Jakarta Bogor KM. 37, Cilodong – Depok 16415
Telp. 021 – 2962 9393 / 021 – 2962 9394
Faks. 021 – 2962 9395
Email : info@aaslaboratory.com
Hotline :+62811-1939-330

Dalam peraturan di Indonesia, standar emisi untuk sumber bergerak disebut “Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor”. Ambang batas ini ditentukan berbeda untuk jenis kendaraan baru (yang akan dan sedang diproduksi) dan jenis lama (yang sudah beredar di pasaran). Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memperhatikan parameter dominan dan kritis, kualitas bahan bakar dan bahan baku, serta teknologi yang ada untuk menjamin kepatuhan terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor. sumber bergerak, Laboratorium AAS dapat melakukan uji emisi kendaraan dengan parameter sebagai berikut:

  1. Kegelapan
  2. Karbon monoksida
  3. Hidrokarbon